By: Eka Puteri Ramadhanti
Pembullyan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan integritas serta martabat individu yang menjadi korban. Dewasa ini semakin marak berita kasus-kasus tindakan pembullyan yang bahkan menyebabkan kematian, seperti membuktikan bahwa kini terjadi kemunduran moral yang terjadi di masyarakat. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum terkait upaya hukum dalam kasus pembulian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Definisi Pembullyan:
Pembullyan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan secara tidak sah untuk menyakiti, merendahkan, atau merugikan orang lain secara fisik, psikologis, atau sosial. Tindakan pembulian dapat meliputi kekerasan fisik, pelecehan verbal, penghinaan, penganiayaan, atau perilaku lainnya yang merendahkan martabat seseorang.
KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UUPA”) :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tindakan pembulian. Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP yang mengkriminalisasi tindakan pembulian meliputi:
- Pasal 170 KUHP: Mengatur tindak pidana tentang pengeroyokan, yaitu tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan penderitaan fisik hingga kematian terhadap orang lain.
- Pasal 336 KUHP: Mengatur tindakan kekerasan hingga menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan hingga menyebabkan kematian.
- Pasal 351 KUHP: Mengatur tindak pidana penganiayaan, yaitu tindakan kekerasan yang mengakibatkan kerusakan kesehatan, luka berat hingga kematian.
- Pasal 76C jo. 80 UUPA: Mengatur tindak pidana pelaku yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat hingga kematian.
UU Perlindungan Korban dan Saksi:
Undang-Undang Perlindungan Korban dan Saksi (UU PKS) juga memberikan perlindungan terhadap korban pembulian. UU PKS memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi korban pembulian serta mengatur tata cara pemeriksaan, pengadilan, dan rehabilitasi korban.
Sanksi Hukum:
Pelaku pembullyan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang mengatur pembulian. Sanksi hukum yang mungkin diberikan kepada pelaku pembullyan meliputi ancaman hukuman penjara dan /atau denda sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP dan UUPA. Berikut sanksi berdasarkan KUHP dan UUPA.
- Pasal 170 KUHP: Pelaku melakukan pengeroyokan secara terang-terangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, selanjutnya kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka dapat dijerat pidana penjara paling lama 7 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kematian maka dijerat paling lama 12 tahun.
- Pasal 336 KUHP: Pelaku melakukan kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 351 KUHP: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.4.500, selanjutnya jika korban mengalami luka berat maka pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun, dan apabila hingga menyebabkan kematian maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Pasal 76C jo. 80 UUPA: Pelaku tindak pidana pelaku yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat hingga kematian dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta, apabila terjadi luka berat maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta, selanjutnya jika hingga korban meninggal dunia maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3 miliar.
Pembulian merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan integritas dan martabat individu. Peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti KUHP, UUPA dan UU PKS, memberikan landasan hukum untuk melindungi korban pembulian dan menegakkan hukum terhadap pelaku.