By: EKA PUTERI RAMADHANTI
Dalam menjalankan sebuah usaha baik di bidang barang atau jasa, tentunya diperlukan sebuah tanda yang menjadi identitas dari pemilik usaha tersebut. Hal itulah yang kita kenal sebagai “Merek”. Dengan memiliki merek, maka Anda sebagai pemilik usaha mempunyai potensi untuk mempromosikan barang atau jasa lebih mudah. Namun, seringkali ditemui masih banyak dari merek yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi kepemilikan atas merek tersebut. Dengannya, merek tersebut dapat direbut dan diklaim begitu saja oleh pihak lain dan sangat sulit bagi pencipta yang pertamanya dalam melakukan upaya-upaya hukum jika merek yang bersangkutan belum pernah didaftarkan.
Hal lain yang dapat merugikan apabila belum melakukan pendaftaran merek adalah tidak adanya alat bukti pemilik merek sebenarnya jika sewaktu-waktu terjadinya perebutan hak atas merek tersebut. Sama halnya seperti kasus yang sempat terdengar perihal perebutan hak atas merek salah satu restoran yang sama-sama menjual Ayam Geprek, kasus ini menjadi potret bahwa pentingnya untuk mendaftarkan merek dan mempunyai hak atas merek tersebut secara sah.
LALU BAGAIMANA CARA AGAR MEREK TIDAK DI REBUT OLEH PIHAK LAIN DAN MENDAPATKAN HAK ATAS MEREK?
Menurut UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek, sudah seharusnya bagi Anda pemilik usaha untuk mendaftarkan merek barang atau jasa yang dimiliki. Sehingga Anda akan mendapatkan hak eksklusif dengan bukti sertifikat kepemilikan merek yang telah didaftarkan (Pasal 25 ayat (1) UUM). Hak eksklusif disini merupakan hak dalam kebebasan untuk menggunakan merek tersebut dan melarang orang lain menggunakan merek milik Anda. Selain mendapatkan hak eksklusif, Anda juga mendapatkan sertifikat bukti bahwa Andalah pemilik merek yang sah. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UUM, perlindungan hukum terhadap merek terdaftar paling lama 10 tahun. Setelah jangka waktu perlindungan merek selesai, masih dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 10 tahun.
Sebelum kamu mendaftarkan merk, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merekmu agar terhindar dari ditolaknya permohonanmu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Pasal 16 ayat (2) Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek, merek yang dapat ditolak pendaftarannya adalah sebagai Berikut :
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
- Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
- merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
- merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Selain itu ada merek yang tidak dapat didaftarkan (Pasal 16 ayat (1) Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek),
- Permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Merupakan nama umum dan / atau lambang milik umum
Setelah memerhatikan hal tersebut, Anda dapat langsung mendaftarkan merek barang atau jasa Anda. Adapun prosedur yang dilakukan dalam permohonan pendaftaran merek menurut Pasal 6 Peraturan Menteri No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu;
- ELEKTRONIK, dan prosedurnya adalah:
- Mengakses website merek.dgip.go.id;
- Pilih permohonan baru;
- Anda akan mendapatkan pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas;
- Melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan pada aplikasi SIMPAKI;
- Mengisi seluruh formulir dan melengkapi data pendukung yang dibutuhkan;
- Ketika dirasa sudah lengkap, maka selanjutnya ‘klik selesai’.
- NON-ELEKTRONIK, dan prosedurnya adalah:
- Mengunduh formulir permohonan pendaftaran merek yang telah disediakan dalam laman Ditjen HAKI;
- Mengisi data formulir dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan;
- Setelah lengkap, anda dapat menyerahkan / mengirimkan berkas tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. (Namun saat ini segala bentuk pendaftaran non elektronik atau manual sudah dialihkan secara penuh melalui jalur elektronik atau online).
Apabila Anda berhalangan untuk mendaftarkan merek Anda, maka Anda juga dapat melakukan permohonan pendaftaran merek dengan kuasa. Anda dapat menunjuk seseorang yang dianggap mampu untuk mengurus sampai selesai dengan dasar pemberian kuasa (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata). Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa berupa kuasa tertulis yaitu surat kuasa khusus. Namun terdapat batasan untuk pemilik kuasa tersebut, karena tertulis dalam UU No. 20 Tahun 2016 kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 13). Oleh karena itu Anda tidak bisa memberikan kuasa kepada sembarang orang yang masih ada hubungan keluarga atau dari kalangan pengacara / advokat.
Dengan begitu, tunggu apa lagi?
Segera daftarkan merek Anda agar terhindar dari kasus perebutan merek oleh pihak lain!