By: Khansa Nur Aidah

Kehadiran internet telah memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan manusia terutama dalam ruang siber. Ruang siber sebagai media di mana hampir semua orang dapat mengaksesnya tanpa adanya batasan, sehingga membuat segala informasi sangat mudah untuk diterima dan diakses.

Dalam ruang siber Kekayaan Intelektual sangat banyak, hal ini dipicu karena banyaknya pengguna yang menciptakan karya-karyanya di ruang siber dan/atau memposting hasil dari karyanya di ruang siber.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta yang berdasarkan kemampuan khusus, dan kemampuan dari Pencipta yang diekspresikan dalam bentuk nyata, maka secara otomatis lahir juga Hak Eksklusif dengan diekspresikannya suatu ciptaan tersebut. Ciptaan yang berada dalam ruang siber dapat dikatakan sebagai HKI di ruang siber. Salah satu contoh HKI yang ada di dalam ruang siber adalah hak cipta, seperti program komputer, software, gambar, video, suara, lagu, film, dll.

Konstruksi hukum terkait HKI di ruang siber dapat mengacu pada UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek dan Indikasi Geografis, dan UU ITE.

HKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak kepada seseorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual, serta memberikan hak tersebut kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hak Cipta diatur dalam UUHC sebagai kebijaksanaan penyeimbang kepentingan Pencipta, Penerbit, dan pada penggunanya (user). HKI memiliki kedudukan yang khusus mengingat kegiatan siber sangat lekat dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis pada Hukum Hak Cipta, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, dll.

Jika dilihat dari sudut pandang UU ITE, HKI diatur dalam Bab VI yang membahas mengenai  Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi.

Pasal 25 UU ITE sendiri menjelaskan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”