By: Khansa Nur Aidah

ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) sudah dikenal sejak tahun 1950-an, tetapi fungsi dan kegunaannya belum secanggih pada saat ini. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, AI juga mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama dalam fungsi dan kegunaan AI dalam kehidupan.

Definisi mengenai AI memang tidak mudah, bahkan para ahli masih mendebatkan hal tersebut, kebanyakan mendefinisikan AI adalah program yang berjalan dari di sistem komputer yang mampu belajar, beradaptasi dalam lingkungan yang dinamis. Menurut Sterling Miller bahwa AI merupakan komputasi kognitif yang berarti bagaimana mengajarkan komputer untuk belajar, bernalar, berkomunikasi, dan membuat keputusan.

AI dapat diklasifikasikan menjadi 2 tipe, yakni weak or narrow AI dan strong AI. Pada tipe weak or narrow AI, digunakan untuk tugas dan/atau tujuan spesifik tertentu saja seperti asisten pribadi virtual. Sedangkan pada tipe strong AI adalah penggunaan sistem AI dengan kemampuan kognitif manusia.

Weak or Narrow AI

Weak or narrow AI adalah sistem AI yang dibuat atau digunakan untuk domain aplikasi tertentu. Dalam pekerjaan standar weak or narrow AI dirumuskan sebagai pernyataan bahwa mesin dapat bertindak seolah-olah cerdas “Hipotesis AI yang lemah.” Beberapa bentuk praktik weak or narrow AI yang sering digunakan dalam kehidupan manusia antara lain seperti, sistem navigasi, pengenalan suara, pengenalan wajah, mesin pencarian, dan sistem ahli.

Strong AI

Untuk tipe Strong AI sebenarnya sejak tahun 1950-an para ahli sudah memperkirakan bahwa hanya perlu beberapa tahun saja untuk mencapai Artificial General Intellegence (AGI). AGI adalah suatu sistem yang menunjukkan perilaku yang sama dengan manusia, seperti aspek kecerdasan kognitif, emosional, dan sosial. Beberapa bentuk praktik dari Strong AI antara lain seperti, berpikir logis, membuat keputusan, to plan, to learn, berkomunikasi dengan bahasa alami, dan menggunakan kemampuan untuk mencapai tujuan.

Perkembangan AI baik itu weak or narrow AI maupun strong AI tentunya diikuti dengan perkembangan etika dan hukum. Pembahasan terkait hukum tidak dapat muncul apabila tidak dikenali bagaimana praktik AI yang berjalan saat ini. Dari penjelasan praktik AI tipe weak or narrow AI dan strong AI sebagaimana tertera di atas menimbulkan isu-isu hukum, yakni yang berkaitan dengan pertanggungjawaban subjek hukum, data privasi, dan hak kekayaan intelektual.

Pertanggungjawaban Hukum AI

Kendala teknis dalam sistem AI baik storng AI maupun weak or narrow AI akan menimbulkan masalah pertanggung jawaban hukum. Terutama bagi strong AI yang memiliki kemampuan menyerupai manusia, apakah nantinya AI dengan model ini akan menjadi subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya atau pertanggungjawabannya ada di pembuat AI tersebut. Indonesia sendiri hanya mengenal 2 (dua) subjek hukum, yakni manusia dan badan hukum.

Selanjutnya, kendala teknis dalam weak or narrow AI seperti halnya dalam sistem autopilot mobil juga akan menimbulkan masalah pertanggungjawaban hukum. Persoalan subjek hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian kendaraan dengan teknologi autopilot ini, membuka potensi ke banyak pihak yang bisa terlibat, seperti:

  • Pemilik teknologi kecerdasan buatan yang karyanya digunakan dalam kendaraan itu adalah salah satunya.
  • Pemegang merek adalah pihak yang secara resmi berhak untuk melepas produk itu ke pasaran, yang berarti ia menjamin bahwa barang itu tidak mengandung cacat tersembunyi.
  • Pemilik kendaraan, juga merupakan subjek penting karena kemampuan dan ketepatan pengoperasian ada pada kendalinya.

Maka hukum positif seharusnya dapat secara tegas memastikan siapa yang layak dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam kasus tersebut.

Data Pribadi

AI yang merupakan sistem komputer menangkap segala informasi, baik dengan cara mempelajari sendiri (strong AI) atau di masukan oleh sistem (weak or narrow AI). Seperti halnya pada saat masa pandemi seperti sekarang, teknologi AI digunakan oleh pemerintah atau rumah sakit untuk mempermudah dalam pengumpulan data pribadi yang lebih rinci untuk mempermudah dalam menganalisis pandemi.

Dalam pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi diperlukan legalitas, legitimasi, hal ini diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian data pribadi yang dikumpulkan digunakan sesuai dengan tujuan yang diperlukan dan tidak disalahgunakan.

Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting bagi AI yang telah menjalani penelitian dan pengembangan yang ketat. Seperti halnya dalam pemberian hak paten yang didasarkan pada premis untuk membangun kebaruan dan kreativitas, serta atas dasar melindungi kepentingan pemegang paten.

Banyak masalah mengenai HKI dalam sistem AI yang belum ditangani dengan baik, terutama dengan peningkatan produksi AI yang semakin canggih. Masalah kekayaan intelektual AI berkaitan dengan hak paten dan hak cipta (copyright).

Permasalahan HKI dalam AI antara lain:

  • Siapa yang pemilik dari karya yang dihasilkan/diproduksi oleh AI ;
  • Siapa pemilik dari kumpulan data yang dipelajari oleh AI ; dan
  • Siapa yang harus bertanggung jawab atas kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh AI, jika ternyata hal tersebut melanggar hak orang lain.

Permasalahan HKI ini semakin diperparah dengan ketiadaan aturan khusus yang mengatur mengenai HKI AI. Dalam hal ini WIPO telah menyarankan adanya sistem penyimpanan algoritma, perusahaan dapat melakukan pendekatan proaktif untuk melindungi HKI dengan following best practices that address considerations unique to machine learning.

Isu hukum dalam HKI ini lebih banyak berlaku pada strong AI, hal ini karena AI ini memiliki karakteristik dan kemampuan seperti manusia.