By: Eka Puteri Ramadhanti
Banyak pekerja yang mendapatkan kesempatan untuk diajak keluar negeri oleh atasan mereka dalam rangka tugas pekerjaan. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah atasan berhak memotong gaji karyawan sebagai kompensasi atas biaya perjalanan atau biaya lain yang terkait dengan keikutsertaan mereka dalam tugas di luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas keabsahan memotong gaji karyawan dalam situasi tersebut menurut hukum.
- Perjanjian Kerja:
Dalam sebuah perjanjian kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak harus diatur secara jelas dan transparan. Jika dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai pemotongan gaji saat diajak keluar negeri dengan atasan dalam urusan pekerjaan, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pemotongan gaji. Penting bagi karyawan untuk memahami isi perjanjian kerja dengan seksama sebelum menandatanganinya.
- Upah Minimum:
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, terdapat ketentuan mengenai upah minimum yang harus dipatuhi oleh atasan. Pemotongan gaji yang dilakukan oleh atasan tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan oleh undang-undang atau regulasi terkait. Jika pemotongan gaji melebihi batas yang ditetapkan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
- Perlindungan Kesejahteraan Karyawan:
Dalam beberapa perundangan, termasuk UU Ketenagakerjaan, kesejahteraan karyawan menjadi prioritas. atasan memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak karyawan, termasuk hak atas upah yang adil dan layak. Jika pemotongan gaji dalam situasi diajak keluar negeri dengan atasan dalam urusan pekerjaan tidak sesuai dengan kewajiban ini, karyawan berhak mengajukan pengaduan atau melaporkan ke pihak berwenang.
- Kesepakatan Bersama:
Dalam beberapa kasus, atasan dan karyawan dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai pemotongan gaji sebagai kompensasi atas biaya perjalanan atau biaya terkait lainnya. Kesepakatan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan atau penyalahgunaan kekuasaan oleh atasan. Karyawan harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak-hak mereka dalam kesepakatan tersebut.
Pemotongan gaji karyawan saat diajak keluar negeri dengan atasan dalam urusan pekerjaan harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas, seperti perjanjian kerja atau kesepakatan bersama yang sah. Pemotongan gaji tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang atau regulasi terkait, dan harus memperhatikan hak-hak karyawan serta prinsip kesejahteraan mereka. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka dan jika merasa haknya dilanggar, mereka dapat mengajukan pengaduan atau melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.