By: Eka Puteri Ramadhanti

Tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan serius yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum terkait pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Definisi Pemalsuan Tanda Tangan:

Pemalsuan tanda tangan merujuk pada tindakan membuat atau mengubah tanda tangan orang lain tanpa izin atau kebohongan dengan maksud untuk menyesatkan atau mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Pemalsuan tanda tangan dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti kontrak, surat, dokumen resmi, atau transaksi keuangan.

KUHP dan Pasal Pemalsuan Tanda Tangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindakan pemalsuan tanda tangan. Pasal-pasal yang relevan dalam KUHP meliputi:

  • Pasal 263 KUHP: Mengatur tindak pidana pemalsuan surat atau objek yang memuat keterangan palsu, termasuk tanda tangan palsu.
  • Pasal 266 KUHP: Mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tanda tangan palsu dapat menyesatkan.

UU ITE dan Pemalsuan Tanda Tangan Elektronik:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tindakan pemalsuan tanda tangan, terutama dalam konteks pemalsuan tanda tangan elektronik. Dalam UU ITE, pemalsuan tanda tangan masuk ke dalam tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi. UU ITE melarang penggunaan atau memalsukan tanda tangan elektronik secara tidak sah.

Sanksi Hukum:

Pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk KUHP dan UU ITE. Sanksi hukum yang mungkin diberikan kepada pelaku meliputi:

  • Sanksi pidana: Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dikenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tandatangan dalam KUHP dan UU ITE. Dalam Pasal 263 KUHP, pelaku dapat dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Selanjutnya Pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijerat pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  • Sanksi perdata: Pelaku pemalsuan tanda tangan juga dapat dikenai tuntutan perdata oleh pihak yang dirugikan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pemalsuan tanda tangan.

Tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. KUHP dan UU ITE menjadi dasar hukum yang mengatur tindakan pemalsuan tanda tangan, baik yang bersifat konvensional maupun elektronik. Pelaku tindakan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui hak-hak dan perlindungan hukum terkait dengan keabsahan tanda tangan untuk mencegah dan menindak tindakan pemalsuan tanda tangan.