By: Eka Puteri Ramadhanti

Baru-baru ini kembali terdengar kabar bahwasannya salah satu konten kreator Tiktok menjadi viral sebab ulahnya sendiri dengan menyebarkan video tak senonohnya di media sosial. Dalam hukum, video tak senonoh dapat dikatakan sebagai video pornografi. Dengan ini, penyebaran video pornografi di media sosial merupakan tindakan serius yang melanggar hukum dan norma-norma sosial. Artikel ini akan membahas tinjauan hukum terkait pelaku produksi dan penyebaran video pornografi di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi:

  • Definisi Pornografi: Undang-Undang Pornografi mendefinisikan pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
  • Pelarangan Produksi dan Penyebaran: UU Pornografi melarang produksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan melalui media elektronik atau non-elektronik yang mengandung pornografi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

  • Definisi dan Ketentuan Pornografi Elektronik: UU ITE mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE juga mencakup ketentuan terkait pornografi elektronik yang melibatkan penggunaan media elektronik seperti media sosial.
  • Pelarangan Produksi dan Penyebaran: UU ITE melarang produksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten yang mengandung pornografi elektronik.

Sanksi Hukum:

  • Undang-Undang Pornografi: Pelaku yang melanggar UU Pornografi dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur pelarangan produksi dan penyebaran pornografi. Ketentuan hukuman pelaku penyebaran video pornografi diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 
  • Undang-Undang ITE: Pelaku yang melanggar UU ITE dalam konteks pornografi elektronik dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur pelarangan produksi dan penyebaran konten pornografi elektronik. Ketentuan hukuman pelaku penyebaran video pornografi diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Produksi dan penyebaran video pornografi di media sosial adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan landasan hukum yang jelas terkait pelarangan produksi dan penyebaran konten pornografi, termasuk di media sosial. Pelaku yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menghapus konten yang melanggar hukum.