By: Eka Puteri Ramadhanti

Baru ini kembali terdengar mengenai sengketa tanah dengan mempertanyakan siapakah pemilik asli dari tanah tersebut. Hal ini bukan kali pertama kasus sengketa tanah terjadi di Indonesia, membuat permasalahan tanah seperti tidak ada habisnya. Namun apabila ditelisik lebih jauh, sengketa tanah bisa saja tidak terjadi jika sang pemilik tanah mendaftarkan tanahnya sehingga memiliki sertifikat tanah yang merupakan menjadi bukti kepemilikan yang sah. Dalam artikel ini akan membahas langkah yang diambil untuk melakukan pendaftaran tanah.

Landasan Hukum

Pendaftaran tanah memiliki landasan hukum yang tertulis secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.PP tersebut secara khusus mengatur tentang pendaftaran tanah.

Definisi Pendaftaran Tanah

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 24/1997, Pendaftaran tanah memiliki definisi rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Syarat-syarat  dalam pendaftaran tanah

Dalam mendaftarkan tanah, Anda harus menyiapkan syarat atau dokumen sebagai berikut;

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Langkah-langkah dalam pendaftaran tanah:

Terdapat 2 langkah yang dapat ditempuh dalam mendaftarkan tanah, yaitu:

1. Secara biasa (langsung)

Anda bisa langsung mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan membawa dokumen persyaratan, di sana Anda diminta mengisi formulir pembuatan sertifikat dan kemudian membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Selanjutnya petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Lalu yang terakhir Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat untuk tanah. Proses pembuatan sertifikat untuk tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.

2. Secara online (elektronik)

Sedangkan secara online, Anda dapat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan cara berikut ini.

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store;
  2. Daftarkan akun baru menggunakan username dan password;
  3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat;
  4. Di kantor BPN terdekat, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah;
  5. Serahkan dokumen persyaratan;
  6. Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah;
  7. Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan;
  8. Penerbitan sertifikat tanah akan diproses;
  9. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (“BPHTB”);
  10. Sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan;
  11. Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Pendaftaran tanah merupakan langkah yang tepat dalam mencegah sengketa tanah yang sering kali terjadi di Indonesia. Jadi, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Anda telah memiliki sertifikat tanah sebagai bukti yang sah sebagai kepemilikan tanah. Maka, segerakanlah daftarkan tanah yang Anda miliki!