By: Eka Puteri Ramadhanti
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang masih terjadi di Indonesia. Kasus KDRT dapat terjadi pada siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, dan dapat memiliki dampak psikologis dan fisik yang berbahaya bagi korban. Banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena faktor stigma sosial, ketidakpercayaan pada sistem hukum, dan ketergantungan ekonomi pada pelaku kekerasan.
Kasus KDRT di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal 44 menyatakan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Sedangkan Pasal 44 ayat (3) menyatakan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Salah satu kasus KDRT yang cukup menarik perhatian di Indonesia adalah kasus yang melibatkan seorang artis terkenal dan suaminya pada tahun 2020. Artis tersebut mengaku telah menjadi korban KDRT oleh suaminya, yang sering melakukan kekerasan fisik dan psikologis selama pernikahan mereka. Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat tentang perlindungan terhadap korban KDRT dan efektivitas hukum dalam menangani kasus KDRT di Indonesia.
Dalam kasus KDRT, korban dapat mengajukan laporan ke polisi atau ke lembaga perlindungan perempuan seperti Komnas Perempuan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani kasus KDRT secara tepat dan adil.
Kasus KDRT harus ditangani secara serius dan tegas oleh pihak berwenang agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang pantas. Selain itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kasus KDRT di masa depan dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga.