By: Eka Puteri Ramadhanti
Bukan hanya orang tua saja yang dapat menelantarkan anak, namun ternyata anak juga dapat menelantarkan orang tua. Kasus penelantaran orang tua oleh anak merupakan situasi yang memprihatinkan di dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan landasan hukum yang penting untuk melindungi orang tua yang menjadi korban penelantaran oleh anak-anak mereka. Dalam artikel ini, kita akan membahas tanggung jawab hukum anak dalam kasus penelantaran orang tua berdasarkan UU PKDRT.
- Pengertian Penelantaran Orang Tua Menurut UU PKDRT:
Dalam konteks UU PKDRT, penelantaran orang tua oleh anak didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian anak yang mengakibatkan orang tua tidak memperoleh hak-hak dasar, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan mereka. Penelantaran ini termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan dapat dikenai sanksi hukum.
- Perlindungan dan Penegakan Hukum:
UU PKDRT mengakui bahwa orang tua juga dapat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, apabila terdapat kasus penelantaran orang tua oleh anak, pihak yang berwenang dapat melindungi dan menegakkan hak-hak orang tua yang terkena dampak tersebut. Aparat penegak hukum dapat menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan memproses kasus penelantaran ini sesuai dengan ketentuan UU PKDRT. Dalam pengaturan UU PKDRT Pasal 49 ayat (1), apabila dilakukannya penelantaran kepada orang tua oleh anak maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Upaya Mediasi dan Reintegrasi:
Dalam beberapa kasus, pendekatan mediasi dan reintegrasi dapat digunakan untuk mengatasi konflik antara anak dan orang tua yang menjadi korban penelantaran. Proses mediasi akan melibatkan pihak terkait, seperti konselor atau mediator yang terlatih, dengan tujuan mencapai pemahaman dan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Reintegrasi, yang melibatkan pendampingan dan pemulihan hubungan keluarga, juga dapat menjadi langkah penting dalam proses ini.
- Tanggung Jawab Hukum Anak:
Apabila anak terbukti melakukan penelantaran terhadap orang tua sesuai dengan UU PKDRT, anak tersebut dapat dikenai tanggung jawab hukum. Sanksi hukum yang mungkin diberikan termasuk program rehabilitasi, pembinaan, pendampingan, atau tindakan pemulihan yang sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan anak serta orang tua yang menjadi korban.
- Perlindungan dan Kesejahteraan Orang Tua:
UU PKDRT juga memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi orang tua yang menjadi korban penelantaran oleh anak-anak mereka. Mereka memiliki hak untuk memperoleh bantuan, dukungan, dan perlindungan dari lembaga yang berwenang, seperti pelayanan sosial, tempat penampungan sementara, atau program pemulihan yang relevan.
Kasus penelantaran orang tua oleh anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dan kesejahteraan orang tua yang menjadi korban. UU PKDRT memberikan landasan hukum yang penting untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Tanggung jawab hukum anak dalam kasus penelantaran ini melibatkan proses perlindungan, mediasi, reintegrasi, serta mungkin sanksi rehabilitasi yang bertujuan memperbaiki perilaku anak dan memulihkan hubungan keluarga yang sehat. Penting untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan keluarga dalam kasus penelantaran orang tua.