By: Eka Puteri Ramadhanti

Pemberian THR sendiri merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh, sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) Permenaker No.6 Tahun 2016, tunjangan hari raya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Seperti tertulis dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 8, bahwasannya pengusaha atau perusahaan wajib memberikan pendapatan non upah berupa THR di Hari Raya Keagamaan. Pengusaha atau Perusahaan juga memberikan pendapatan non upah lain berupa insentif, bonus uang pengganti fasilitas kerja atau uang servis. Pada Pasal 9, Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja dan THR tersebut paling lama diberikan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan dapat memberikan THR minimal H-1 apabila tidak dapat memberikannya dalam waktu kurung waktu tersebut jika telah mendapatkan kesepakatan dari pihak pekerja.

LALU, PERUSAHAAN BISA KENA SANKSI GAK SI?

Apabila perusahaan atau pengusaha telat atau tidak membayarkan THR Keagamaan pada pekerja, menurut Pasal 62 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 maka perusahaan atau pengusaha dapat dikenai denda sebanyak 5% dari total tunjangan Hari Raya Keagamaan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar. Tertulis pula pada Pasal 62 ayat (2) pengenaan denda pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Pada Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, tertulis bahwa Perusahaan mendapatkan sanksi administratif diantaranya teguran tertulis, denda, pembatasan operasional bisnis, penghentian usaha sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha apabila perusahaan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan/atau Pasal 53 ayat (2) sesuai waktu yang telah disepakati.