By: Eka Puteri Ramadhanti
Dalam era digital yang semakin maju, privasi dan perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting. Salah satu bentuk pelanggaran privasi yang sering terjadi adalah penyadapan pesan aplikasi seperti WhatsApp. Artikel ini akan membahas upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku penyadapan WhatsApp berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) adalah landasan hukum utama yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. UU PDP secara khusus melindungi hak privasi dan kerahasiaan data pribadi pengguna.
Definisi Penyadapan:
Penyadapan dalam konteks ini merujuk pada tindakan memperoleh akses tanpa izin ke pesan-pesan di aplikasi WhatsApp milik orang lain, baik dengan cara mencuri akses atau menggunakan perangkat lunak atau teknik lainnya yang melanggar privasi seseorang.
Pelanggaran Privasi dan Perlindungan Data Pribadi:
Pelaku penyadapan WhatsApp melanggar privasi dan perlindungan data pribadi dengan cara tidak sah mengakses pesan-pesan pribadi orang lain. Hal ini melanggar hak privasi yang dijamin oleh UU PDP, di mana setiap individu memiliki hak untuk melindungi data pribadinya dari akses dan penggunaan yang tidak sah.
Upaya Hukum terhadap Pelaku Penyadapan WhatsApp:
Jika Anda menjadi korban penyadapan WhatsApp, Anda dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut:
- Laporan Polisi: Laporkan kasus penyadapan kepada kepolisian setempat dengan memberikan bukti yang cukup, seperti tangkapan layar atau rekaman yang menunjukkan adanya penyadapan.
- Gugatan Perdata: Ajukan gugatan perdata terhadap pelaku penyadapan untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran privasi dan kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.
- Pengaduan ke Otoritas yang Berwenang: Laporkan kasus penyadapan kepada Komisi Informasi atau Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDP) untuk mengajukan pengaduan terhadap pelaku penyadapan dan meminta tindakan yang sesuai.
Sanksi dan Dampak Hukum:
Pelaku penyadapan WhatsApp dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE dan UU PDP, antara lain:
- UU ITE: Pelaku penyadapan dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur tentang akses ilegal dan pengungkapan informasi elektronik.
- UU PDP: Pelaku penyadapan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pemblokiran, atau pencabutan izin yang diberikan oleh BPDP. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau sanksi denda sebanyak 5 miliar berdasarkan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.
Perlindungan dan Pencegahan:
Untuk melindungi diri dari penyadapan WhatsApp, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil, antara lain:
- Aktifkan Fitur Keamanan: Gunakan fitur keamanan seperti verifikasi dua langkah yang disediakan oleh WhatsApp untuk melindungi akun Anda.
- Jaga Kerahasiaan Informasi: Jangan memberikan informasi pribadi yang sensitif atau rahasia melalui pesan WhatsApp.
- Perbarui Aplikasi: Pastikan selalu menggunakan versi terbaru WhatsApp yang mengandung pembaruan keamanan terbaru.
Penyadapan WhatsApp merupakan pelanggaran privasi dan perlindungan data pribadi yang serius. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia memberikan landasan hukum untuk melindungi individu dari tindakan semacam itu. Jika menjadi korban penyadapan WhatsApp, Anda dapat mengambil upaya hukum, seperti melaporkan ke polisi, mengajukan gugatan perdata, atau membuat pengaduan ke otoritas yang berwenang. Penting juga untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.