By: Eka Puteri Ramadhanti

Dalam era teknologi yang maju seperti saat ini, masalah keamanan privasi dan perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penyalahgunaan teknologi untuk memperoleh gambar-gambar pribadi tanpa izin, terutama melalui pemasangan kamera tersembunyi (hidden camera) di tempat-tempat sensitif seperti kamar mandi. Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi seseorang, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang pornografi dan perlindungan data pribadi. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku yang menaruh hidden camera di kamar mandi berdasarkan UU Pornografi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

UU Pornografi dalam Menghadapi Pelaku Penaruh Hidden Camera

UU Pornografi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008) memiliki ketentuan yang relevan dalam menghadapi pelaku yang menaruh hidden camera di kamar mandi. Pasal 4 UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat, memiliki, menyimpan, memperoleh, atau menyebarkan gambar pornografi yang melibatkan orang lain tanpa persetujuan yang sah, dapat dikenai sanksi pidana. Dalam konteks ini, tindakan menaruh hidden camera di kamar mandi dengan niat untuk merekam orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran yang jelas terhadap UU Pornografi.

Pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 35 UU Pornografi yang menyebutkan pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.6 miliar. Selain itu, dalam hal tindakan ini dilakukan oleh seorang pegawai atau pejabat publik, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait etika dan disiplin pegawai negeri.

UU Perlindungan Data Pribadi sebagai Pemantau terhadap Pelaku Penaruh Hidden Camera

Selain UU Pornografi, UU Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022) juga berperan penting dalam melindungi privasi individu terhadap penyalahgunaan data pribadi yang diperoleh melalui pemasangan hidden camera di kamar mandi. UU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang pengumpulan, penggunaan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi seseorang.

Dalam konteks ini, pelaku yang menaruh hidden camera di kamar mandi dengan tujuan merekam orang lain tanpa izin telah melakukan pelanggaran terhadap privasi dan perlindungan data pribadi. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, seperti persetujuan yang sah dari pemilik data dan penggunaan data pribadi yang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Berdasarkan Pasal 67 UU PDP , maka pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama selama 5 tahun dan/atau paling banyak Rp.5 miliar.

Upaya Hukum terhadap Pelaku

Dalam menghadapi pelaku yang menaruh hidden camera di kamar mandi, korban yang terkena dampak pelanggaran tersebut dapat melakukan beberapa upaya hukum sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan diri, antara lain:

  • Melaporkan kejadian kepada pihak berwenang: Korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar proses penyelidikan dan penuntutan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Gugatan perdata: Korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku yang bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran privasi dan perlindungan data pribadi yang telah terjadi.
  • Advokasi dan kesadaran publik: Penting untuk melakukan advokasi dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya privasi dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi diri dari ancaman penyalahgunaan teknologi.

Dalam menghadapi kasus pelaku yang menaruh hidden camera di kamar mandi, UU Pornografi dan UU Perlindungan Data Pribadi memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban serta memberikan sanksi pidana terhadap pelaku. Melalui upaya hukum yang tepat dan kesadaran publik yang meningkat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari ancaman penyalahgunaan teknologi serta pelanggaran privasi dan perlindungan data pribadi.